Pemerintah Ungkap Syarat agar TikTok Shop Dapat Kembali Beroperasi

Pada Rabu (4/10/2023) pukul 17:00 WIB, TikTok Shop resmi ditutup di Indonesia. Namun, satu hari setelah penutupan tersebut, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengungkapkan kemungkinan TikTok Shop dapat beroperasi kembali sebagai aplikasi e-commerce baru.

Latar Belakang Penutupan TikTok Shop

Penutupan TikTok Shop terjadi karena masalah izin. Saat itu, mereka belum memiliki izin untuk berjualan di Indonesia tanpa perwakilan yang sah. Namun, Teten Masduki memberikan harapan dengan menyatakan bahwa membuat aplikasi e-commerce baru adalah opsi yang baik untuk mengatasi masalah ini.

Syarat-syarat Untuk TikTok Shop Kembali Beroperasi

Teten Masduki menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh TikTok Shop agar bisa beroperasi kembali di Indonesia. Berikut beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi:

1. Pembentukan Badan Hukum di Indonesia

Salah satu syarat utama adalah pembentukan badan hukum di Indonesia. Ini berarti TikTok Shop harus secara resmi menggadaikan komitmennya untuk beroperasi di tanah air ini. Pembentukan badan hukum ini adalah langkah penting untuk menunjukkan komitmen mereka kepada pemerintah Indonesia.

2. Izin Resmi

Selain pembentukan badan hukum, TikTok Shop juga harus mendapatkan izin resmi untuk beroperasi. Ini melibatkan proses yang lebih mendalam, termasuk mengikuti ketentuan yang diatur dalam Permendag 31 tahun 2023.

3. Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)

Dalam Permendag 31 Tahun 2023, dijelaskan bahwa layanan seperti TikTok Shop dapat beroperasi dengan menunjuk perwakilan di Indonesia yang disebut sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A). Hal ini penting untuk memastikan bahwa TikTok Shop memiliki hubungan yang erat dengan pemerintah Indonesia.

4. Surat Izin Usaha Perdagangan Perusahaan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Asing (SIUP3A)

Selain itu, TikTok Shop juga harus mengajukan SIUP3A. Dokumen ini adalah bagian dari proses yang kompleks, yang melibatkan berbagai dokumen seperti bukti penunjukkan perwakilan di Indonesia, identitas pimpinan perwakilan, jumlah tenaga kerja, dan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik.

Pemerintah Ungkap Syarat agar TikTok Shop Dapat Kembali Beroperasi

Pemerintah Ungkap Syarat agar TikTok Shop Dapat Kembali Beroperasi

Komitmen Pemerintah Indonesia

Teten Masduki menekankan bahwa aturan-aturan ini bukan untuk merugikan bisnis TikTok, melainkan merupakan kewajiban bagi platform global untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah Indonesia sangat peduli tentang regulasi e-commerce dan ingin memastikan bahwa semua platform global yang beroperasi di negara ini mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Beliau menambahkan, “Kita tidak boleh memutarbalikkan fakta seolah-olah pemerintah bertindak melawan TikTok Shop hanya karena kurangnya izin. Ini adalah langkah wajar untuk memastikan bahwa semua platform global yang beroperasi di Indonesia mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.”

Kesimpulan

Penutupan TikTok Shop di Indonesia adalah berita besar dalam dunia e-commerce. Namun, dengan komitmen untuk memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, ada harapan bahwa TikTok Shop dapat beroperasi kembali sebagai aplikasi e-commerce yang sah. Pembentukan badan hukum, perolehan izin resmi, dan pematuhan terhadap regulasi pemerintah adalah langkah-langkah kunci yang harus diambil oleh TikTok Shop.

Baca Artikel Lain

Gelombang 61 Program Kartu Prakerja: Cara Bergabung dan Persyaratannya

Mata Kuliah Nuklir di Indonesia: Menggali Potensi Energi Nuklir untuk Kemajuan Bangsa

POCO X5 Pro 5G: Smartphone Terbaru dengan Harga Mulai Rp 3 Jutaan

Pakaian preloved anak banyak diminati

Mengapa harga iPhone lebih mahal dari pesaingnya

Preloved Pilihan Buku Resep Masak Murah

 

Loak-in
Logo
Reset Password
Shopping cart